Blog ini menyajikan informasi tentang berita teknologi dan informasi yang uptudate
Tuesday, 26 March 2013
RANCANGAN PANCASILA SEBAGAI IDIOLOGI BANGSA
RANCANGAN PANCASILA SEBAGAI IDIOLOGI BANGSA
Bab I. Abstrak
Dikala para pemimpin indonesia tergabung dalam BPUPKI dan PPKI merumuskan konsep dasar dan undang undang dasar negara disekitar bulan mei;juni,juli,dan agustus 1945, dalam suasana yang diliputi beberapa perbedaan pandangan mendasar diantara mereka akhirnya diperoleh kesepakatan yang merupakan konsesus nasional pertama bangsa indonesia yaitu menetapkan pancasila sebagai dasar dari negara indonesia yang merdeka bersatu dan berdaula Konsesus nasional tersebut merupakan hasil puncak yang gemilang sebagai perjanjian luhur bangsa indonesia pada waktu mendirkan negara indonesia. Selanjutnya dengan ditempatkanya pancasila sebagai dasar negara dalam pembukaan undang-undang dasar negara indonesia tahun 1945 maka pancasila mempunyai kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental bagi negara indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan faktor utama dalam sistem ketatanegaraan indonesia. Disamping faktor utama pancasila didalam sistem ketatanegaraan indonesia terdapat faktor undang-undang dasar 1945,oleh karena itu membicarakan kehidupan ketatanegaraan indonesia tidak dapat,tidak harus membicarakan faktor pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Faktor pancasila dan undang-undang dasar 1945 tidak dapat dipisahkan satu sama lain baik dalam teori maupun praktek. Ketatanegaraan disatu pihak pancasila sebagai sistem dasar dan merupakan landasan ideal, maka dipihak UUD 1945 adalah sub sistem dari pancasila yang merupakan landasan struktural dalam kehidupan ketatanegaraan idonesia. Karena pancasila merupakan faktor utama dalam sistem ketatanegaraan indonesia maka, mekanisme penyelenggaraan negara indonesia haruslah didasarkan dan diukur dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila itu sendiri.
Dalam arti itu pancasila menjadi dasar seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur segala segi kehidupan didalam negara indonesia sehingga dengan demikian pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum,dan merupakan pedoman tertinggi kaidah dasar hukum nasional.
A.Latar belakang
Pancasila sebagai dasar filsafat serta idiologi bangsa dan negara indonesia bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebagaimana yang terjadi pada idiologi –idiologi lain didunia, namun terbentuknya pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa indonesia. Secara kualitas pancasila sebelum disahakan menjadi dasar filsafat negara nilai-nilainya telah ada dan berasal dari bangsa indonesia sendiri yang berupa nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan dan nilai –nilai religius. Kemudian pada pendiri negara indonesia mengangkat nilai-nilai tersebut dirumuskan secara musyawarah mufakat berdasarkan moral yang luhur antara lain dalam sidang BPUPKI pertama, sidang panitia sembilan yang kemudian menghasilkan piagam jakarta yang memuat pancasila pertama kali , kemudian dibahas lagi dalam sidang BPUPKI kedua, setelah kemrdekaan indonesia sebelum sinag resmi PPKI, pancasila sebagai calon dasar filsafat negara dibahas serta disempurnakan kembali, dan akhirnya pada tanggal 18 agustus 1945 disahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat negara republik indonesia.
Oleh karena itu agar memiliki pengetahuan yang lengkap tentang proses terjadinya pancasila,maka secara ilmiah kita harus memahami dengan seksama apa arti dari pancasila, dan juga kita harus meninjau proses dan kualitas diri kita sendiri dalam menjalankan pancasila. Fungsi pokok dari pancasila adalah sebagai dasar negara sesuai dengan pembika UUD 1945, dan pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum., sebagaimana tertuang dalam ketetapan MPRS NO.XX/MPRS/1966(Ketetapan MPR no.V/MPR/1973 dan ketetapan MPR. No. IX/MPR/1978)
Pengertian demikian adalah pengertian pancasila yang bersifat yuridis ketatanegaraan.
B.Rumusan masalah
Bila kita perhatikan kronologis proses persidangan BPUPKI dan PPKI dari tanggal 29 mei sampai tanggal 18 agustus 1945 akan kita dapati beberapa rumusan pancasila.
Adanya beberapa rumusan pancasila didalam sejarah ketatanegaraan indonesia,memang menimbulkan permasalahan di tangah-tangah masyarakat kita yaitu mengenai issue kelahiran pancasila. Salah satu sebab munculnya issue kelahiran pancasila ialah kenyataan bahwa sampai dengan tahun 1967 bangsa indonesia masih mengadakan peringatan hari lahirnya apncasila pada tanggal 1 juni, hal ini hal ini juga tidak lepas dari kaitan tokoh ,yaitu bung karno. Jadi apabila kita perhatikan rumusan dasar negarayang dikemukakan oleh mr.muh yamin tanggal 29 mei 1945 sampai dengan rumusan pancasila dasar negara yang dikemukakan oleh soekarno pada tanggal 1 juni 1945, masih merupakan unsur yang belum mengikat demikian pula rumusan pancasila yang terdapat didalam piagam jakarta tanggal 22 juli 1945, yang diterima oleh B[UPKI dalam masa sidangnyayang kedua dari tanggal 10-16 juli 1945 jga belum mengikat dan belum pernah dilaksanakan sebagai dasar negara.
Karena badan yang berwenag untuk menetapakn dasar negara dan undang-undang dasar negara adalah panitia persiapan kemerdekaan indonesia(PPKI), maka secara yuridis ketetapan itulah merupakan ketetapan yang syah dan mengikat dan ternyata PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 menetapkan dasar negara pancasila sebagai nama yang tercantum sekarang dalam UUD 1945.
Kedudukan hukum panitia persiapan kemerdekaan indonesia sebagai bagan resmi indonesia dalam negara indonesia yang harus sehari memproklamirkan kemerdekaanya adalah tersendiri dan kusus tidak ada bandinganya dalam sejarah ketatanegaraan indonesia. Penerimaan oleh seluruh rakyat dan bangsa indonesia atas proklamasi kemrdekaan yang diucapkan dwi tunggal bung karno dan bung hata sebagai wakil dari bangsa indonesia.
C. Pendekatan
Sebagai titik sentral pemahaman kita tentang fungsi-fungsi pancasila,adalah :
Pancasila sebagai dasar filsafat negara republik indonesia dalam hal ini perlu dikemukakan bahwa pancasila sebagai dasar negara republik indonesia digali unsur-unsur dari pandangan hidup bangsa indonesia, oleh sebab itu pancasila mempunyai dua pengerian pokok yaitu pancasila sebagai dasar negara republik indonesia dan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa. Penyebutan fungsi dan arti pancasila dapat dikembalikan kepada dua pengertian pokok tersebut diatas’ selain itu pandangan-pandangan pancasila juga berpengaruh pada kehidupan bermasyarakat.
Adapu pendekatan-pendekata pancasila sebagai berikut.
1.Pendekatan secara historis
Pada waktu permulaan sidang BPUPKI pertama, ketua BPUPKI dokter K.R.T radjiman wedyodidningrat, mengajukan suatu masalah kusus yang akan dibahas dalam sidang tersebut. Masalah yang dimaksudkan adalah suatu calon rumusan dasar Negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilan ketiga orang pembicara yaitu muh. Yamin, soekarno dan soepomo.
Pada tanggal 1 juni 1945 didalam sidang tersebut ir. Soekarno berpidato secara lisan ( tanpa teks) mengenai calon rusan dasar Negara Indonesia. Kemudian untuk memberi nama lima asas / dasar Negara tersebut ir. Soekarno memberi nama dengan istilah ‘’pancasila’’ yang artinya lima dasar.
Hal ini menurut beliau atas saran dari seorang teman ahli bahasa yang duduk di samping beliau yaitu mr. muh. Yamin.17 agustus 1945 indonesia merdeka dan pada keesokan harinya pada tanggal 18 agustus 1945 disahkan Undang Undang dasar republic Indonesia 1945, termasuk pembuka UUD 1945 dimana didalamnya memuat isi rumusan lima prinsip dasar negar yang diberi nama pancasila.
Sejak saat itulah perkataan pancasila menjadi bahasa Indonesia dan sudah menjadi istilah umum. Walaupun didalam alinia keempat pembuka UUD 1945 tidak memuat istilah pancasila, namun yang dimaksud dasar Negara republic Indonesia adalah disebut Negara dengan istilah pancasila. Hal ini didasarkan atas interprestasi historos terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar Negara, yang kemudian pada tanggal 1 juni 1945 oleh ir. Soekarno diberi nama dengan istilah ‘’pancasila’’ yang secara spontan diterima oleh para peserta sidang.
Demikianlah riwayat singkat pancasila , yang semula berasal dari bahasa sansekerta kemudian menjadi bahasa jawa kuno yang semula menjadi istilah bahasa moral budha akhirnya menjadi bahasa Indonesia dipakai secara istilah nama dasar filsafat Negara republic Indonesia sampai sekarang ini.
Secara terminologis proses perumusan pancasila adalah sebagai berikut ;
Mr. muh. Yamin ( 29 mei 1945)
Pada tanggal 29 mei 1945 itu badan penyelidik mengadakan sidangnya yang pertama. Peristiwa ini kita jadikan tonghak sejarah, karena pada saat itulah mr. muh. Yamin mendapat kesempatan yang pertama untuk mengemukakan pidatonya dihadapan sidang lengkap badan penyelidik. Pidato mr. muh. Yamin itu berisikan lima sas dasar Negara Indonesia merdeka yang dididam idamkan itu, yaitu :
1.) Peri kebangsaan
2.) Peri kemanusiaan
3.) Peri ketuhanan
4.) Peri kerakyatan
5.) Kesejahteraan rakyat
Setelah berpidato beliau menyampaikan usul tertulis mengenai rancangan UUD republic Indonesia. Didalam pembukaan dari rancangan UUD itu tercxantum perumusan lima asas dasar Negara yang berbunyi sebagai berikut :
1.) Ketuhanan yang maha esa
2.) Kebangsaan persatuan Indonesia
3.) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4.) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.) Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perlu dicatat bahwa usul lima asas dasar Negara yang dikemukakan oleh dr. muh. Yamin secara lisan dan tidak dikemukakan secara tertulis.
Ir. Soekarno (1 juni 1945)
Pada tanggal 1 juni 1945 ir. Soekarno mengucapkan pidatonya dihadapan sidang hari ketiga badan penyidik. Dalam pidato itu juga dikemukakan 5 hal untuk menjadi dasar dasar Negara merdeka. Yang perumusan dan sistematikanya sebagai berikut;
1.) Kebangsaan Indonesia
2.) Internasionalisme/ perikemanusiaan
3.) Mufakat / demokrasi
4.) Kesejahteraan social
5.) Ketuhanan yang berkebudayaan.
Untuk lima Dasar Negara itu oleh beliau diusulkan pula agar di beri nama Pancasila. Dikatakanya bahwa nama ini berasal dari seorang ahli bahasa kawan beliau ,tetapi tidaj di katakanya kemudian di trima oleh siding.
Jika perumusan dan sistematik yang di kemukakan /diusulkan oleh Ir.Soekarno itu itu kita bandingkan dengan pancasila yang sekarang , nyata sekali bahwa perumusan dan sistematiknya berbeda dengan rumusan yang terdapat dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945
PAda tahun 1947, pidato Ir,Soekarno tanggal 1 juni 1945 di terbikan dengan nama “Lahirya Pancasila “, kemudian menjadi popular dalam masyarakat bahwa Pancasila adalah nama dari Dasar Negara kita meskipun bunyi rumusan dan sistematika serta metode pikir antara usul Dasar Negara 1 Juni 1945 tidak sama dengan Dasar Negara yang di sahkan dalam Pembukaan UUD1945 tanggal 18 Agustus 1945.
3. Piagam Jakarta (22 juni 1945)
Pada tanggal 22 juni1945 9 tokoh nasional yang juga tokoh dokuritsu
Junbi coosakai mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usul usul mengenai asas dasar yang tekah dikemukakan dalm siding siding badan penyelidik. Setelah mengadakan pembahasan, maka oleh Sembilan tokoh tersebut disusunlah sebuah piagam yang kemudian terkenal dengan nama ‘’piagam jakarta’’
Yang didalamnya terdapat perumusan dan sistematik pancasila sebagai berikut:
1.) Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk pemeluknya.
2.) Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.) Persatuan Indonesia
4.) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaandalam permusyawaratan perwakilan
5.) Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adapun Sembilan tokoh nasional itu adalah :
Ir. Soekarno
Drs. Moh. Hatta
Mr. A.A. Maramis
Abikoesno Tjokrosoejoso
Abdoelkahar Muzakir
Haji Agus Salim
Mr. Ahmad Soebardjo
K.H. Wachid Hasim
Mr. muhamad yamin
4. Penerimaan piagam Jakarta oleh badan penyelidik (14 juli 1945)
Piagam Jakarta yang didalamnya terdapat perumusan dan sistematik pancasila sebagaimana diuraikan tersebut itu diatas kemudian ditrima oleh badan penyelidik dalam sidangnya kedua pada tanggal 14-16 juni 1945.
Samapi disisni kita dapat mengetahui bagaimana hubungan secarakronologis sejarah dan sistematika lima asas Negara berturut turut mulai tanggal: 29 mei 1945, 1 juni 1945 dan 14 juli 1945. akan tetapi inipun belum final disamping badan itu sendiri belum merupakan perwakilan yang representative.
Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (9 agustus 1945)
Pada taggal 19 agustus terbentuklah panitia persiapan kemerdekaan (dokuritsu junbi linkai), yang juga sering disebut panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI). Ir. Soekarno diangkat sebagai ketua dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketuanya. Panitia persiapan kemerdekaan ini penting sekali fungsinya, apalagi setelah proklamasi keanggotanya disempurnakan. Badan yang mula-mula bersifat ‘’badan buatan jepang””hadiah kemerdekaan’’dari jepang setelah takluknya jepang dan proklamasi kemerdekaan republic Indonesia lalu mempunyai sifat”badannasional indonesia’.
Badan yang mula-mula bertugas memeriksa hasil-hasil badan peneyelidik, tetapi menurut sejarah kemudian mempunyai kedudukan dan fungsi yang penting sekal, yaitu :
a. Mewakili seluruh bangsa Indonesia
b. Sebagai pembenuk Negara. (yang menyusun Negara Indonesia tentang proklamasi kemerdekaan tanggal 17 agustus 1945)
c. Menurut teori hokum, badan seperti itu mempunyai wewenang untuk meletakan dasar Negara.
Proklamasi kemerdekaan (17 agustus 1945)
Pada tanggal 14 agustus 1945 jepang menyerah kalah kepada sekutu. Pada saat itu terjadilah kekosongan kekuasaan di Indonesia. Inggris yang oleh sekutu diserahi tugas untuk memelihara keamanan di asia tenggara termasuk Indonesia pada saat itu belum datang. Sementara itu sambil menunggu kedatangan inggris, tugas penjagaan keamanan di Indonesia oleh sekutu diserahkan kepada jepang yang telah kalah perang itu.
Pengesahan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945
Proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945 itu telah melahirkan Negara republic Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan Negara sebagaimana lazimnya suatu Negara yang merdeka , maka Panitia Persiapan Pancasila Kemerdekaan Indonesia (di singkat : PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya pada tanggal 18 Agustus 1945 itu, PPKI yang telah disempurnakan antara lain telah mengesahkan Undang-Udang Dasar Negara yang kini terkenal dengan sebutan UUD 1945. UUD 1945 yang telah disahkan oleh PPKI itu terdiri dari dua bagian “pembukaan” dan bagian “Batang Tubuh UUD” yang berisi 37 pasal ,1 aturan Peralihan terdiri atas 4 pasal , 1 Aturan Tambahan terdiri dari 2 ayat.
Didalam bagian “Pembukaan” yang terdiri atas empat alinea itu di dalam alinea ke 4 tercamtum perumusan pancasila yang berbunyi sebagai berikut:
1) Ketuhanan YAang Maha Esa.
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5) Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
2 .Pendekatan Secara Sosiologis
a.Korupsi dan Kolusi
Penguaasaan dan perampasan hak-hak rakyat dalam praktek korupsi dan kolusi adalah target utama dalam reformasi ,dan hal ini erat sekali kaitanya dengan praktek nepotisme. Oleh akrena itu penataan kembali pemerintahan harus membersihkan dari penyakit korupsi dan kolusi.
b.Kemiskinan
Kemiskinan baik dalam arti absolut maupun dalam arti relatif, senantiasa merupakan factor ketidak puasan dan kegelisahan masyarakat. Kondisi kemiskinan ini adalah factor kerapuhan politik dalam suatu Negara. Oleh karena itu dalam reformasi dewasa ini agenda utama yang harus diselesaikan adalah kemiskinan rakyat yang semakin parah, karena sudah menyangkut kebutuhan fisik minimum (KFM) antara lain sembako. Oleh karena itu pada pelaksanaan reformasi dewasa ini harus memiliki moral etik untuk menahan diri terlebih dahulu agar suhu politik tidak meningkat ,dan mendahulukan kebutuhan minimal rakyat tanpa meninggalkan agenda reformasi lainya seperti politik,hukum ,sosial ,budaya dan klain sebagainya.
c.Kesenjangan Sosial
Kesenjangan sosial adalah sutu perbedaan yang terlalu dalam kerena tentang tingkat sosial ekonomi yang ada dalam masyarakat .Hal ini dapat dikarenakan salah penentuan kebijaksanaan dalam pembangunan terutama dalam masa sebelum reformasi dan berupaya untuk mengurangi sekecil mungkin kesenjangan sosial. Kesenjangan sosial merupakan factor penyebab ketidakpuasan dan dapat menimbulkan kekerasan sosial .Seperti yang terjadi di beberapa kota ,amuk masa antaralain sebagai akibat KKN yang mengakibatkan kesenjangan sosial yang semakin dalam.
3. Pendekatan secara yuridis
Sebagaimana telah kita ketaui bahwa pancasila yang sah dan benar sebagai dasar Negara adalah pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu penjelasan dari sila-sila pancasila haruslah bersumber,berpedoman dan berdasarka kepada pembuka UUD 1945; maksudnya sila-sila pancasila bersumber hokum pada UUD 1945.
Pengertian dari panasila itu sendiri adalah sebagai berikut :
1. Sila pertama (ketuhanan yang maha esa)
Alinia ketiga dalam pembuka UUD 1945,sumber hukumnya adalah.“atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,supaya berkehidupan yang bebas,maka rakyat Indonesia menyatakan denga ini kemerdekaanya.’’
2. Sila kedua (kemanusiaan yang adil dan beradab)
Alinia pertama UUD 1945,sumbar hukumnya adalah.’’bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsadan oleh seab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskankarena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan’’.
3 . Sila ketiga (persatuan Indonesia)
Alinia keempat pembuka UUD 1945, sumber hukumnya adalah.’’maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang undang dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada persatuan indonesia’’.
4. Sila keempat (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan)
Alinia keempat pembuka UUD 1945, sumber hukumnya adalah,’’maka disusunlahkemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang undang dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republic Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhnan yang maha esa dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.’’
5. Sila kelima (Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia)
Alinia kedua pembuka UUD 1945,sumbar hukumnya adalah,’’dan perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.’’
Dengan demikian tidaklah perlu dipungkiri dan diingkari bahwa berbicara mengenai pancasila dasar Negara dari aspek yuridis , konstitusional berate berbicara tentang pancasila secara proposional yang harus bersumbar hukum kepada konstitusi atau undang undang dasar.
D .Pembahasan
Pancasila sebagai perkataan adalah sesuatu sebutan, suatu istilah untu memberi nama kepada dasar filsafat ( Asas kerokhanian) Negara kita. Didalam nama itu tersimpul isi darifilsafat Negara. Melainkan hanya ditunjukan bahwa filsafat Negara kita tersusun dari lima hal. Yang masing masing merupakan suatu sila suatu asas peradaban, suatu asas keadaban.
Orang hendaknya jangan merasa tahu telah mengerti pacasila hanya karena hafal akan ucapan kelima sila pancsila. Kita harus berusaha memahami apa bentuk dari susunan pancasila seperti yang tertera pada pembuka undang undang dasar 1945 itu. Pancasila yang terdiri dari lima sila itu tidaklah merupakan kumpulan dari sila sila yang boleh dicerai beraikan satu dari yang lain. Pancasila dengan kelima silanya itu harus kita artikan sebagai suatu pancasila dengan kelima silanya itu. Ini memang dikehendaki sesuai dengan fungsinya sebagai dasar filsafat Negara. Suatu dasar fisafat Negara harus merupakan kesatuan,keseluruhan. Boleh terdiri atas bagian-bagian itu harus tidak saling bertentangan, dansemuanay harus menyusun suatu hal yang baru/ lain dan utuh. Tiap tiap bagian (sila) merupakan bagian yang mutlak apabila dihilangkan satu bagian (sila) saja, hilanglah halnya juga(pancasila) itu. Sebaiknya terlepas dari hal yang (baru/ lain dan uuh yaitu pancasila).
E Kesimpulan dan saran
1.Kesimpulan
Kita sebagai bangsa indonesiaharud bisa memahami dan mengerti arti dari Pancasila itu sendiri juga cuma biasa mebaca dan mendengarkan tetapi juga biasa mambaca dan mendengarkan ,tetapi juga melaksanakan apa yang ada pada pancasila itu sendiri.
2.Saran
Perlunya kesadaran seluruh masyarakat dan menjalankan sistim ketatanegaraan yang baik terutama menjalankan pancasila dalam kehidupan Negara.
F. Refrensi
Daftar pustaka:
Kaelan,M.S.,DRS(1995).PANCASILA SEBAGAI YURIDIS KENEGARAAN.Yogyakarta:Paradigma
Thaib,Dahlan,SH,Msi(1994).KETATANEGARAN PANCASILA.Yogyakarta:UPP AMP YKPN
www.google.com/@situs pancasila
Label:
Catatanku,
PEMOGRAMAN
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment